Daftar isi
Siapa lembaga yang berkepentingan dalam industri halal di Indonesia?
Undang-undang JPH direalisasikan dengan dibentuknya BPJPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH bertanggung jawab atas terselenggaranya jaminan produk halal. Kedudukan BPJPH adalah dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI (Majlis Ulama Indonesia).
Kementerian dan/atau lembaga terkait merupakan pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
LPH dibentuk oleh pemerintah untuk membantu BPJPH. LPH bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH ini dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
BPJPH juga dibantu oleh MUI dalam tiga bentuk kerjasama. Ketiganya adalah sertifikasi Auditor Halal, penetapan Kehalalan Produk, dan akreditasi LPH. Penetapan Kehalalan Produk ini dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.