Daftar isi
5. Penerbitan sertifikat halal
Hasil fatwa sidang MUI berisi tentang keputusan kehalalan produk. Pada pasal 34 UU Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa, BPJPH bertanggung jawab untuk mempublikasikan penerbitan sertifikat halal produk. Waktu yang dibutuhkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak BPJPH menerima keputusan kehalalan produk dari MUI. Sedangkan untuk produk tidak halal, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.
6. Pelabelan halal
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produk. Dalam hal ini, BPJPH menetapkan bentuk label halal yang berlaku secara nasional.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menjaga kehalalan produk. Pelaku usaha juga wajib memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir. Serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Masa berlaku sertifikat halal
Berdasarkan pasal 42 UU JPH, sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Sahabat mawnulis, agar proses sertifikasi halal menjadi mudah dan cepat, sebaiknya pahami dulu persyaratan dan prosedurnya dengan baik. Apabila bahan bakunya banyak dan sulit, dan proses produksinya panjang atau sulit, kemungkinan proses sertifikasi halalnya akan memakan waktu lebih lama. Selain itu, pahami dulu konsep PPH atau Proses Produk Halal.
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Misalnya, teknologi alternatif (peralatan), lokasi dan tata letak tempat pengolahannya harus sesuai dengan regulasi halal atau tidak boleh ada kontaminasi barang tidak halal.
Berdasarkan UU JPH, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jaminan kehalalan produk dibuktikan melalui sertifikasi halal. Saat ini, informasi tentang persyaratan dan prosedur sertifikasi halal sudah mudah diakses. Yaitu melalui edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh lembaga yang berkepentingan.
Penulis: Isnaillaila Paramasari (Mawnulis.com)
Sumber:
Cara Cepat dan Mudah Sertifikasi Halal. 2020. (http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/cara-cepat-dan-mudah-sertifikasi-halal, diakses: 16 Oktober 2020).
Nasrullah, A. 2018. Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia. Jurnal Studi Islam dan Muamalah (At-Tahdzib). Vol. 6 (1): 50-78.
Shodiqin, A. 2015. Yang Tidak Paham Fiqih Dilarang Masuk Pasar. (https://www.rumahfiqih.com/y.php?id=346, diakses: 16 Oktober 2020).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.