Daftar isi
Berdasarkan undang-undang Jaminan Produk Halal Pasal 3, penyelenggaraan UU JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Di sisi lain, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Halo sahabat mawnulis! Sebelumnya sudahkah sahabat membaca artikel mawnulis yang berjudul “Sehat Dimulai dengan Memilih Piring yang Halal dan Aman”? Produk halal memiliki nilai lebih karena memberikan jaminan halal kepada konsumennya. Tenyata, nilai lebih ini juga menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan jumlah permintaan di pasar.
Dalam ajaran Islam, mengonsumsi dan menggunakan suatu produk yang halal hukumnya adalah wajib. Nabi SAW bersabda,
“Sesungguhnya tidaklah berkembang daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram kecuali neraka adalah lebih layak baginya”. (HR. at-Tirmidzi)
Mengonsumsi dan menggunakan produk halal adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Umat Islam dilarang untuk mengonsumsi makanan maupun menggunakan suatu barang yang tidak halal. Apabila peraturan tersebut dilanggar, dapat menghilangkan keberkahan, ditolak do’anya, serta ancaman yang sangat keras pada hari kiamat.
Di Indonesia, jumlah permintaan akan suatu produk halal terus meningkat. Informasi terkait lembaga yang berkepentingan dalam industri halal menjadi penting. Selain itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi terkait regulasi halal dan bagaimana prosedur sertifikasi halal.