Sehat Dimulai dengan Memilih Piring yang Halal dan Aman

Selain aman dan sehat (foodgrade), apakah alat makan juga harus halal?

Indonesia merupakan salah satu negara yang mewajibkan sertifikasi pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (LPPOM MUI, 2019).

Alat makan termasuk dalam kategori barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain aman dan sehat, alat makan harus terjamin kehalalannya. Alat makan yang halal dan thayyib (aman dan bermanfaat untuk kesehatan) secara keseluruhan memiliki kriteria sebagai berikut:

Material produk

Terbuat dari material yang terjamin halal dan foodgrade. Oleh karena itu, semua komponen material wajib diuji dan diteliti secara laboratorium terkait dengan kehalalan, keamanan dan kehigienisannya. Menggunakan piring dengan bahan baku atau material halal sudah menjadi kebutuhan masyarakat muslim. Selain itu, apabila bahan baku yang digunakan foodgrade, maka tidak akan menimbulkan bahaya bagi konsumen (aman untuk kesehatan).

Distributor pemasok bahan baku atau cara memperoleh material bahan baku juga harus bersertifikat halal, BPOM, dan SNI. Misalnya, penggunaan zat pigmen dan zat aditif pada pembuatan piring melamin. Pemasok material tersebut wajib sudah mengantongi sertifikat halal (MUI), badan pengawas obat dan makanan (BPOM), dan standar nasional Indonesia (SNI). Jaminan kehalalan dan keamanan bahan akan menghasilkan produk yang berkualitas. Selain memberikan kepuasan bagi konsumen, juga menjaga konsumen agar tidak terpapar oleh bahan non-halal dan berbahaya.

Proses produksi

Selain bahan yang digunakan, proses pembuatan wajib halal, higienis dan aman. Proses produksi tidak boleh ada kontaminasi oleh sesuatu yang najis atau material non-halal seperti alkohol, najis, dan hewan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, selama proses produksi juga tidak boleh ada kontaminasi bahan berbahaya seperti logam, rambut, kuku, dan ketombe. Secara keseluruhan, dalam proses produksi, alat dan fasilitas produksi yang digunakan wajib halal, higienis, dan aman. Alat dan fasilitas produksi juga wajib bersertifikat halal MUI, BPOM, dan SNI.

Distribusi produk

Distribusi produk juga harus dijamin halal, higienis, dan aman. Selama proses pendistribusian, wajib menjalankan protokol keamanan dan kehalalannya. Tidak boleh ada kontaminasi benda yang berbahaya, seperti logam, kuku, rambut, dan ketombe selama distribusi produk. Sehingga produk tetap foodgrade.

Dalam mengedarkan produk, orang yang bekerja menjadi supplyer dan fasilitas distribusi juga harus aman (sehat), higienis, bersih, dan suci dari najis. Produk halal bisa menjadi tidak halal dan tidak aman jika terkontaminasi material non-halal dan berbahaya selama pendistribusian. Kontaminasi bisa saja terjadi dari material non-halal seperti alkohol, najis, dan hewan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Sekian, semoga review tentang kehalalan dan keamanan produk piring melamin ini dapat membantu sahabat mawnulis dalam menerapkan gaya hidup yang sehat dan sesuai syariat Islam. Seperti yang telah kita pelajari bersama, untuk menjamin kehalalan dan keamanan suatu produk perlu dilakukan suatu audit produksi dari hulu sampai ke hilir.

Produk piring melamin bersertifikat halal, BPOM, dan SNI pasti telah melaksanakan standar produksi yang halal dan aman dari hulu ke hilir. Sehingga, tidak ada kontaminasi material non-halal dan berbahaya dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai distribusi. Produk piring melamin ini terjamin halal, aman, dan berkualitas untuk dimanfaatkan dan digunakan sehari-hari.

Saran cara menggunakan peralatan makan berbahan melamin

Bagaimanapun juga peralatan berbahan melamin ini memiliki banyak kelebihan. Selain mudah dibersihkan dan tidak mudah pecah atau retak, pilihan warna dan bentuknya juga beragam. Namun, kita harus tetap menjalankan kebiasaan gaya hidup sehat yaa sahabat. Memilih produk yang halal dan aman merupakan salah satu kebiasaan gaya hidup sehat.

Tips memilih dan merawat peralatan makan melamin adalah: Pertama, memilih peralatan melamin yang halal dan aman atau foodgrade. Yaitu peralatan makan melamin yang bersertifikat halal MUI, BPOM, dan SNI. Kedua, menghindari gesekan dan goresan pada permukaan melamin. Ketiga, tidak menggunakannya sebagai wadah makanan dan minuman yang bersuhu tinggi apabila kita belum yakin produk sudah foodgrade atau belum. Keempat, tidak digunakan dalam oven dan microwave.

Ditulis oleh: Isnaillaila Paramasari (Mawnulis.com).

Daftar Pustaka:

Ainurofiq, A., dan Nofi, T. J. A. 2014. Pemeriksaan Kandungan Formaldehid pada Mangkuk Makanan dari Bahan Melamin yang Beredar di Kota Surakarta. Seminar Nasional Nutrisi, Keamanan Pangan, dan Produk Halal: 66-72. Surakarta, 26 April 2014: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Sebelas Maret.

LPPOM MUI. 2019. Barang Gunaan Haruskah Bersertifikat Halal? (http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/barang-gunaan-haruskah-bersertifikat-halal, diakses 2 Agustus 2020).

Tangdiongga, R. R., Lucia, C. M., dan Frans, L. 2015. Kajian Analisis Kimia Formaldehida dalam Peralatan Makan Melamin secara Spektrofotometri Sinar Tampak. Jurnal Ilmu dan Teknologi Pangan. Vol. 3(1): 1-6.

Tinggalkan komentar

error: Maaf Konten Bersifat Original, Hanya untuk Dibaca, Terimakasih !!